MUSRENBANG PENETAPAN APBDES TA. 2025
APBDes merupakan rancangan anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa agar dapat berjalan secara efektif dan optimal.
Untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan desa dan menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa pada Tahun anggaran 2025 yang baik dan matang perlu diadakan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2025 yang sebelumnya telah dimusyawarahkan bersama BPD dan lembaga desa yang ada di Desa Prampelan.
Rancangan APBDesa dipaparkan lanngsung oleh Ibu RIZKE WAHYU GUSTARINDA selaku Sekretaris Desa Prampelan, dalam paparan anggaran dibacakan secara detail supaya Dana Desa dapat digunakan secara maksimal dan tepat sasaran sehingga membawa kemajuan untuk masyarakat Desa Prampelan.