Website Resmi Desa Prampelan - Kecamatan Karangrejo
Jalan Prampelan No.05 Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan
📧 desa.prampelan@gmail.com   |   ☎️ -   |   🏷️ Kode Pos: 63395

MUSYAWARAH DESA P-APBDES TA. 2025

20 November 2025 Anonim 59 kali dibaca
0
MUSYAWARAH DESA P-APBDES TA. 2025
Klik gambar untuk memperbesar

 

Musyawarah Desa Tetapkan Perubahan APBDes Tahun 2025

 

Pemerintah Desa Prampelan Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 bertempat di Gedung Pertemuan Desa Prampelan. Musdes tersebut dihadiri oleh Forkopim Kecamatan Karangrejo, Kepala Desa, Ketua BPD beserta anggota, perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, serta unsur masyarakat lainnya.

 

Kepala Desa Bapak Eko Ali Cahyana, S.E dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBDes dilakukan untuk menyesuaikan kondisi dan kebutuhan aktual desa, termasuk penyesuaian pendapatan, realokasi anggaran, serta penambahan kegiatan prioritas berdasarkan aspirasi masyarakat. “Perubahan ini penting agar program yang berjalan benar-benar sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi warga,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Sekretaris Desa memaparkan rancangan Perubahan APBDes, mulai dari pos pendapatan, belanja penyelenggaraan pemerintahan, belanja pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Sejumlah peserta Musdes memberikan tanggapan dan masukan terhadap beberapa kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan layanan dasar serta pembangunan infrastruktur.

 

Setelah melalui pembahasan, seluruh peserta Musdes mencapai kata sepakat dan menyetujui Rancangan Perubahan APBDes Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi dokumen resmi desa. Ketua BPD Bapak Sutarno, S.P menyampaikan bahwa keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran desa. “Kami bersama pemerintah desa berkomitmen memastikan penggunaan anggaran tetap akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Dengan ditetapkannya Perubahan APBDes ini, Pemerintah Desa Prameplan akan segera melaksanakan langkah-langkah teknis sesuai regulasi yang berlaku, sehingga seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga.